PJ. Bupati Polewali Mandar Beri Himbauan netralitas ASN Pada Pemilu Tahun 2024
Polewali, Warta Kominfo SP-Berdasarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2024 tentang himbauan netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan serentak tahun 2024. Surat edaran ini bertujuan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, Netralitas ASN harus perlu terus dijaga dan diawasi serta dapat berjalan secara jujur dan adil dimana seorang ASN dan Aparatur Pemerintah harus bersikap adil, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi dan konflik kepentingan.
Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara tetapi tugas dan tanggungjawab bersama seluruh warga Negara Indonesia dan mengenai netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi Politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi kader simpatisan pun merupakan hal yang terlarang.
Oleh karena itu, Pj Bupati Polewali Mandar Drs. Muhammad Ilham Borahima menyampaikan informasi kepada seluruh PD, Camat, Lurah dan Desa serta Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD untuk tetap menjaga Netralitas di dalam Pemilu Nasional, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan juga Pilkada Serentak.
Isi Edaran yang dimadsud yaitu ;
a. Dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara :
1) Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai atau PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS atau;dan
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan jabatan dan fasilitas Negara. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. Dilarang memberikan dukungan kepada Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, DPR, DPRD, danbCalon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan memberikan surat dukungan di sertai Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
c. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/ atribut partai politik.
d. Dilarang melakukan pendekatan terhadap Partai Politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/ Wakil kepala Daerah.
e. Dilarang melakukan Foto bersama dengan bakal calon kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
f. Dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto calon /bakal pasangan calon kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
g. Dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan Partai Politik.
Warta Kominfo SP Polewali Mandar