Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Perlindungan Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda di Sulbar
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan dengan tema “Memperkuat Sistem Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Berkewarganegaraan Ganda”, berlangsung di Aula Meeting Hotel Ratih Polewali Mandar, Kamis, 22 Februari 2024.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Instansi Pemerintah, Kepala Desa se-Polewali Mandar, Perwakilan Mahasiswa serta tamu undangan lainnya, serta menghadirkan Narasumber, diantaranya Nurudin, S.Sos.,M.Si Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Zainuddin, SE Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sulbar, Andi Emiati, SE., M.Si Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Polman, Astuti, S.S., M.H Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Polman, Dr. Abdul Rahman, M.Pd., M.H Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis STAIN Majene, Munawir B Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Kanwil Kemenkumham Sulbar, Muhammad Irsyadi Ramadhany JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sulbar, dan Rezka Dwi Putri, S.H., M.M Analis Hukum Ahli Pertama pada Kelompok Substansi Status Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para kepala desa teekait layanan kewarganegaraan yang tersedia serta upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak-anak yang berkewarganegaraan ganda.
Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulbar, Nurudin, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya, Nurudin menekankan pentingnya memperkuat sistem perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga hak-hak anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada warga negara Indonesia dan sebagaimana kita ketahui di P21 22 bahwa masih ada orang di Indonesia yang mereka status kewarganegaraannya ada yang asing dan belum jelas, pasal tadi yang belum mendaftar atau sudah mendaftar. Jadi UU ini PP21 2022 hadir untuk memberikan kesempatan bagi mereka itu pasal 41 4 CDHl dan pasal 5, untuk menjadi warga negara Indonesia dengan cara yang lebih mudah, lebih murah dan cepat. Kalau proses kewarganegaraan pasal 9 yang normal di UU itu biaya PNBPnya sebesar 50 juta, tapi kalau proses menggunakan PP 21 yang berakhir 31 2024 hanya 5 juta karena prosesnya lebih mudah, kemudian bagi mereka yang baru lahir di Indonesia dan tidak berkesempatan mendapatkan Sekim sebagai syarat berkewarganegaraan, maka dapat mengajukan diri ke catatan sipil, kemudian boleh langsung dibawah ke Yanko di Kanwil Sulbar untuk proses kewarganegaraan, kemudian BIN dan Setneg. Bagi mereka yang tinggal sudah lima tahun, maka dapat juga diberikan kesempatan, tetap dengan syarat sebagaimana yang di atur, masa berlakunya sama. Semua diberikan dalam rangka kemudahan dari Pemerintah, bahwa pemerintah hadir terhadap setiap permasalahan bagi warga, baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka perlindungan maksimal dan HAM bagi setiap masyarakat. Harapannya mereka dapat memeberikan saran kepada koleganya,“ jelasnya.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar