Disdikbud Polman Gelar Sosialisasi Juknis BOSP 2024 untuk Jenjang SD-SMP
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Dalam upaya menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknalogi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Polewali Mandar menggelar kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 untuk Jenjang SD-SMP. Kegiatan ini berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa, 27 Februari 2024.
Andi A. Rajab, SH Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah mengenai aturan-aturan penggunaan dana BOSP. Dirinya menekankan pentingnya agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran dan dapat berkontribusi dalam pengembangan sekolah masing-masing.
“Memberikan pemahaman terhadap para kepala sekolah, aturan-aturan penggunaan dana bos, sehingga ke depan penggunaan dana bos ini betul-betul diperuntukkan di sekolah masing-masing dan bisa mengembangkan sekolah tersebut. Harapan saya ke depan, dengan penggunaan dana bos ini, sekolah-sekolah yang ada di Polewali Mandar ini sudah terpenuhi kebutuhannya, karena itukan hitungannya dari siswa, perbaikan sekolah ringan, pengecetannya, pagarnya, segala macamnya. Dan terutama LPJnya betul-betul diperhatikan supaya tidak ada yang melenceng dari pada aturan. Kepala-kepala sekolah semua bisa menggunakan dana bos ini dengan maksimal,” katanya.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar