DPMPTSP Polman Gelar Bimtek LKPM 2024, Bagi Pelaku Usaha
Warta Kominfo SP, Polman - DPMPTSP Melaksanakan Bimtek Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun Anggaran 2024 Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin 8 Juli 2024. Hadir pada kegiatan ini mewakili Pj.Bupati, Plh Sekda sekaligus Kadis DPMPTSP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta 47 orang peserta pelaku usaha se-Kabupaten Polewali Mandar
I Nengah Tri Sumadana, AP., M.Si Plh Sekda sekaligus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam sambutannya atas nama pemerintah dan masyarakat Polewali Mandar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya mengingat kontribusi yang besar dalam realisasi investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi di daerah.

Sejak 2022 LKPM ini disampaikan melalui sistem OSS, membuat beberapa pelaku usaha mengalami cukup hambatan dalam pelaporan LKPM, sehingga berdampak pada data investasi yang tidak akurat dan faktual. Kadis DPMPTSP juga mengharapkan tanggung jawab dan kepatuhan dari para pelaku usaha untuk melaporkan LKPMnya secara tepat.
“Melalui bimtek dan sosialisasi ini diharapkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha dan data LKPM meningkat. Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPMnya 3 bulan sekali, bagi usaha menengah dan besar atau non UMK melaporkan 6 bulan sekali dan usaha kecil UMK. Ketentuan kewajiban yang diatur juga dilengkapi dengan sanksi mulai yang ringan hingga berat.” Ungkapnya
Suherman, S.E., M.Si Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Polewali Mandar dalam sambutannya menyebutkan maksud dan tujuan kegiatan bimbingan teknis sosialisasi Dinas Penanaman Modal adalah agar pelaku usaha mampu memahami tanggung jawab, hak dan kewajiban, serta sanksi yang diberikan bagi pelaku usaha yang tidak melakukan LKP nya. Kedua, agar pelaku usaha dapat memahami dan mengetahui sistem secara online melalui OSS bagaimana melaporkan secara baik dan benar. Ketiga, bagaimana meningkatkan target capaian nilai investasi Kabupaten Polewali Mandar dan selanjutnya pelaku usaha mampu mengisi, mampu menginput dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modalnya secara baik dan benar dan berkala di setiap waktunya, yaitu untuk pelaku non UMK per triwulan dan untuk UMK per semester.

“Harapannya ke depan agar pelaku usaha disiplin dalam melaporkan LKPM nya. Kedua, mampu menyusun laporan LKPM nya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu meningkatkan nilai investasi yang diberikan Kabupaten Polewali Mandar.” Jelasnya
Sebagaimana telah disebutkan oleh Kabid Penanaman Modal juga, bahwa tindak lanjut setelah kegiatan ini adalah mengevaluasi pelaku usaha terkait laporan kegiatan penanaman modalnya, apakah telah dilaksanakan dengan baik dan benar, karena selama ini masih banyak pelaku usaha yang tidak melaporkan sesuai kondisi lapangannya.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar