Langgar Perbup, Gerai Ritel Modern di Jl. HOS Cokroaminoto Pekkabata Disegel
Warta Kominfo SP Polman - Pemerintah Kabupaten Polewali
Mandar secara resmi menyegel sebuah gerai ritel modern yang berada di Jl. HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten
Polewali Mandar pada Senin, 7
Oktober 2024. Penyegelan dilakukan karena gerai tersebut beroperasi dinilai melanggar Peraturan Bupati No. 12
Tahun 2024 dan tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Gerai ini berada kurang dari 500 meter dari pasar rakyat Pekkabata dan tidak melakukan kajian analisis terhadap dampak sosial, lingkungan, serta ekonomi bagi masyarakat sekitar. Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Polewali Mandar, Nabil Wiljan.
“Kami dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama dengan tim dari perangkat daerah teknis berkaitan
dengan izin usaha ritel modern. Jadi hari ini kami bersama-sama memasangi papan
peringatan untuk gerai ritel modern yang terletak di Jl. Cokro Kelurahan Pekkabata,” katanya.
Lebih lanjut, Nabil juga mengimbau kepada pelaku usaha ritel
modern lainnya yang berencana membuka gerai di Polewali Mandar agar mematuhi
regulasi daerah yang berlaku, terutama dalam hal koordinasi dengan pemerintah
setempat sebelum membangun gerai baru.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar