DP2KBP3A Polman Gelar Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Pernikahan Anak

21 Oct 2024
Super Admin
Berita
DP2KBP3A Polman Gelar Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Pernikahan Anak

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Kegiatan Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Pernikahan Anak di Gedung PKK Kabupaten Polewali Mandar, mulai Rabu-Jumat, 16-18 Oktober 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa dan lurah sebagai upaya memperkuat kesadaran masyarakat dalam menangani persoalan KDRT dan pernikahan anak yang masih tinggi.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Polewali Mandar, drg. Sriharni, MARS, dalam sambutannya mengatakan bahwa banyaknya laporan kekerasan yang diterima pihak penegak hukum. Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang lebih luas terkait berbagai bentuk KDRT, seperti kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, dan penelantaran.

"Kami berharap sosialisasi ini bermanfaat, terutama bagi para aparat desa dan lurah yang hadir. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengurangi angka laporan KDRT yang masih tinggi di Polewali Mandar. Kami juga mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) perlindungan untuk membantu meminimalisir kasus-kasus KDRT di masyarakat," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa selain KDRT, pernikahan anak merupakan isu serius yang harus diatasi melalui pendidikan dan sosialisasi berkelanjutan. Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi awal yang baik dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Polewali Mandar.

Sosialisasi ini menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat, untuk bersama-sama mencegah terjadinya KDRT dan pernikahan anak, serta mendukung perlindungan perempuan dan anak secara menyeluruh.

Selanjutnya pada kegiatan yang sama bertempat di Gedung PKK, Jumat, 18 Oktober 2024 yang melibatkan stakeholder terkait yaitu Bapas Polewali terkait penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dilakukan oleh PK Bapas. Adapun tugas PK Bapas yakni melakukan pendampingan di setiap tingkatan dan melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas), melakukan Pembinaan saat anak menjalani di LPKA, serta melaksanakan Pembimbingan.

Setiap anak dalam proses peradilan pidana, berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya, tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar

Bagikan Informasi Ini: