DP2KBP3A Polman Gelar Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Pernikahan Anak
Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)
Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Kegiatan Sosialisasi Pencegahan
KDRT dan Pernikahan Anak di Gedung PKK Kabupaten Polewali Mandar, mulai Rabu-Jumat,
16-18 Oktober 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa dan lurah sebagai upaya memperkuat
kesadaran masyarakat dalam menangani persoalan KDRT dan pernikahan anak yang
masih tinggi.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Polewali
Mandar, drg. Sriharni, MARS, dalam sambutannya mengatakan bahwa banyaknya
laporan kekerasan yang diterima pihak penegak hukum. Ia menekankan pentingnya
sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang lebih luas terkait berbagai
bentuk KDRT, seperti kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, dan
penelantaran.
"Kami berharap sosialisasi ini
bermanfaat, terutama bagi para aparat desa dan lurah yang hadir. Tujuan utama
dari kegiatan ini adalah untuk mengurangi angka laporan KDRT yang masih tinggi
di Polewali Mandar. Kami juga mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas)
perlindungan untuk membantu meminimalisir kasus-kasus KDRT di masyarakat,"
ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa selain
KDRT, pernikahan anak merupakan isu serius yang harus diatasi melalui
pendidikan dan sosialisasi berkelanjutan. Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi
awal yang baik dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan
anak di Polewali Mandar.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya
peran semua pihak, mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat, untuk
bersama-sama mencegah terjadinya KDRT dan pernikahan anak, serta mendukung
perlindungan perempuan dan anak secara menyeluruh.
Selanjutnya pada kegiatan yang sama
bertempat di Gedung PKK, Jumat, 18 Oktober 2024 yang melibatkan stakeholder
terkait yaitu Bapas Polewali terkait penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan
Hukum (ABH) yang dilakukan oleh PK Bapas. Adapun tugas PK Bapas yakni melakukan
pendampingan di setiap tingkatan dan melakukan penelitian kemasyarakatan
(Litmas), melakukan Pembinaan saat anak menjalani di LPKA, serta melaksanakan
Pembimbingan.
Setiap anak dalam proses peradilan
pidana, berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan
sesuai dengan umurnya, dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum
dan bantuan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan
derajat dan martabatnya, tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup,
tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan
dalam waktu yang paling singkat.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar