Kunjungan Kerja ke Polewali Mandar, Komisi Informasi Sulawesi Barat Sharing Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Warta Kominfo Polewali Mandar - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Dinas Kominfo SP) Kabupaten Polewali Mandar menerima kunjungan kerja Komisi
Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat di Aula Kantor Dinas Kominfo SP, Kamis (31/10/2024).
Dalam kunjungannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi
Barat Andi Fachriady Kusno, ST memberikan apresiasi atas tata kelola dan
penyelenggaraan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kabupaten Polewali Mandar. Menurutnya, penyelesaian sengketa informasi di
daerah ini berjalan efektif dan direspons positif oleh masyarakat serta lembaga
swadaya masyarakat (LSM).
“Kami dari Komisi Informasi Sulbar memberikan apresiasi
positif atas pengelolaan informasi melalui PPID Kabupaten Polewali Mandar yang
berjalan sebagaimana mestinya. Animo masyarakat dan LSM untuk mengakses
informasi melalui lembaga ini menunjukkan kemajuan yang baik,” ungkapnya.
Andi Fachriady juga menyarankan agar masyarakat yang ingin
mengajukan permohonan sengketa informasi mengikuti alur yang sudah ditetapkan
dengan tetap menjaga etika.
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar utama
reformasi dengan landasan transparansi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang
mewajibkan badan publik, baik negara maupun non-negara, untuk menyediakan
layanan informasi yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab. Komisi
Informasi, sebagai lembaga mandiri yang menjalankan UU ini, menetapkan standar
teknis layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi melalui
proses mediasi.
Sebagai langkah modernisasi, Komisi Informasi mendorong
penggunaan teknologi digital dalam proses penyelesaian sengketa informasi.
Sidang sengketa melalui platform Zoom kini dilakukan di aula representatif
Dinas Kominfo SP Polewali Mandar, yang menyediakan fasilitas yang mendukung
transparansi dan kemudahan akses.
Dalam upaya meningkatkan layanan keterbukaan informasi
publik, Kabupaten Polewali Mandar telah memanfaatkan sistem informasi PPID
Online (E-PPID) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Melalui aplikasi ini,
badan publik dapat mempublikasikan informasi secara transparan dan akurat.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah membentuk pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 280 Tahun 2017.
Sesuai aturan, Sekretaris Daerah ditetapkan sebagai atasan PPID, dengan Dinas
Kominfo SP sebagai PPID utama, dan Sekretaris perangkat daerah sebagai PPID
pembantu.
Masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah
melalui situs web layanan PPID Kabupaten Polewali Mandar di http://ppid.polmankab.go.id,
dengan syarat melampirkan fotokopi atau scan KTP untuk permohonan informasi.
Warta Kominfo SP Polewali Mandar