Kunjungan Kerja ke Polewali Mandar, Komisi Informasi Sulawesi Barat Sharing Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

01 Nov 2024
Super Admin
Berita
Kunjungan Kerja ke Polewali Mandar, Komisi Informasi Sulawesi Barat Sharing Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Warta Kominfo Polewali Mandar - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Dinas Kominfo SP) Kabupaten Polewali Mandar menerima kunjungan kerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat di Aula Kantor Dinas Kominfo SP, Kamis (31/10/2024)

Dalam kunjungannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Andi Fachriady Kusno, ST memberikan apresiasi atas tata kelola dan penyelenggaraan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Polewali Mandar. Menurutnya, penyelesaian sengketa informasi di daerah ini berjalan efektif dan direspons positif oleh masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Kami dari Komisi Informasi Sulbar memberikan apresiasi positif atas pengelolaan informasi melalui PPID Kabupaten Polewali Mandar yang berjalan sebagaimana mestinya. Animo masyarakat dan LSM untuk mengakses informasi melalui lembaga ini menunjukkan kemajuan yang baik,” ungkapnya.

Andi Fachriady juga menyarankan agar masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sengketa informasi mengikuti alur yang sudah ditetapkan dengan tetap menjaga etika.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar utama reformasi dengan landasan transparansi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik, baik negara maupun non-negara, untuk menyediakan layanan informasi yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab. Komisi Informasi, sebagai lembaga mandiri yang menjalankan UU ini, menetapkan standar teknis layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi melalui proses mediasi.

Sebagai langkah modernisasi, Komisi Informasi mendorong penggunaan teknologi digital dalam proses penyelesaian sengketa informasi. Sidang sengketa melalui platform Zoom kini dilakukan di aula representatif Dinas Kominfo SP Polewali Mandar, yang menyediakan fasilitas yang mendukung transparansi dan kemudahan akses.

Dalam upaya meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik, Kabupaten Polewali Mandar telah memanfaatkan sistem informasi PPID Online (E-PPID) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Melalui aplikasi ini, badan publik dapat mempublikasikan informasi secara transparan dan akurat. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 280 Tahun 2017. Sesuai aturan, Sekretaris Daerah ditetapkan sebagai atasan PPID, dengan Dinas Kominfo SP sebagai PPID utama, dan Sekretaris perangkat daerah sebagai PPID pembantu.

Masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah melalui situs web layanan PPID Kabupaten Polewali Mandar di http://ppid.polmankab.go.id, dengan syarat melampirkan fotokopi atau scan KTP untuk permohonan informasi.

 

Warta Kominfo SP Polewali Mandar

Bagikan Informasi Ini: