DPMPTSP Polman Perketat Pengawasan Izin Usaha Klinik Kecantikan
Warta Kominfo SP Polman - Seiring berkembangnya
bisnis di bidang kecantikan, Klinik dan Salon kecantikan menjadi sasaran
pemantauan dan pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar bersama Dinas Kesehatan Kabupaten
Polewali Mandar dengan melaksanakan penertiban izin operasional bagi pelaku
usaha klinik kecantikan di Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (13/11/2024).
Kepala Bidang Pendaftaran Perizinan dan Nonperizinan Nabil
Wijdan mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan bagi para pelaku usaha
salon atau klinik kecantikan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.
“Jadi hari ini Kami dari Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu dan bersama dengan tim dari instansi teknis dalam hal ini Dinas
Kesehatan melakukan penertiban terkait dengan Izin operasional beberapa klinik,
dan terkhusus untuk klinik kecantikan kami saat ini melakukan pemasangan papan
peringatan untuk menghimbau kepada pelaku usaha klinik kecantikan agar menutup
sementara kegiatan usahanya sampai dengan terbit izin operasional kliniknya. Jadi
kami sementara memfasilitasi semua pelaku usaha untuk bagaimana supaya izin
operasionalnya bisa cepat selesai dan bisa langsung melakukan kembali kegiatan
usahanya. Kalau memang dalam waktu dekat, persyaratan yang dipersyaratkan bisa
dipenuhi secapatnya, ya bisa melakukan kembali kegiatan usahanya. Hampir semua
klinik kecantikan kami lakukan pengawasan dan hampir semua tidak memiliki izin
operasional,“ jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa Izin membuka usaha,
khususnya salon atau klinik kecantikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku
atau melibatkan stakeholder terkait, salah satunya Dinas Kesehatan, sehingga
tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar