DPMPTSP Polman Perketat Pengawasan Izin Usaha Klinik Kecantikan

15 Nov 2024
Super Admin
Berita
DPMPTSP Polman Perketat Pengawasan Izin Usaha Klinik Kecantikan

Warta Kominfo SP Polman - Seiring berkembangnya bisnis di bidang kecantikan, Klinik dan Salon kecantikan menjadi sasaran pemantauan dan pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dengan melaksanakan penertiban izin operasional bagi pelaku usaha klinik kecantikan di Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (13/11/2024).

Kepala Bidang Pendaftaran Perizinan dan Nonperizinan Nabil Wijdan mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan bagi para pelaku usaha salon atau klinik kecantikan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.

“Jadi hari ini Kami dari Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan bersama dengan tim dari instansi teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan melakukan penertiban terkait dengan Izin operasional beberapa klinik, dan terkhusus untuk klinik kecantikan kami saat ini melakukan pemasangan papan peringatan untuk menghimbau kepada pelaku usaha klinik kecantikan agar menutup sementara kegiatan usahanya sampai dengan terbit izin operasional kliniknya. Jadi kami sementara memfasilitasi semua pelaku usaha untuk bagaimana supaya izin operasionalnya bisa cepat selesai dan bisa langsung melakukan kembali kegiatan usahanya. Kalau memang dalam waktu dekat, persyaratan yang dipersyaratkan bisa dipenuhi secapatnya, ya bisa melakukan kembali kegiatan usahanya. Hampir semua klinik kecantikan kami lakukan pengawasan dan hampir semua tidak memiliki izin operasional,“ jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa Izin membuka usaha, khususnya salon atau klinik kecantikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku atau melibatkan stakeholder terkait, salah satunya Dinas Kesehatan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa.

 

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar

Bagikan Informasi Ini: