Bimtek dan Sosialisasi LKPM di Polewali Mandar: Tingkatkan Pemahaman Pelaku Usaha dan PKM

09 Dec 2024
Super Admin
Berita
Bimtek dan Sosialisasi LKPM di Polewali Mandar: Tingkatkan Pemahaman Pelaku Usaha dan PKM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa-Rabu (19-20/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha, Badan Usaha, dan Puskesmas (PKM), Jasa kontruksi, Penggiat pariwisata terkait pelaporan LKPM secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).  Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mendukung target realisasi investasi sekaligus memastikan kepatuhan dalam perizinan berbasis risiko. 

Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, I Nengah Tri Sumadana, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

"Pelaku usaha adalah mitra utama pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian. Pelaporan LKPM secara online dan tepat waktu menjadi kewajiban yang juga mendukung pembangunan daerah," ujarnya. 

Ia juga menyebut berbagai kemudahan yang diberikan melalui sistem OSS, termasuk pelaporan realisasi investasi yang lebih praktis dan efisien. 

Pentingnya Pelaporan LKPM, dalam aturan yang berlaku, pelaporan LKPM wajib dilakukan dua kali dalam setahun untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan empat kali bagi non-UMK. Data dari laporan ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi, yang turut menentukan kebijakan ekonomi di tingkat daerah. 

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Polewali Mandar, Sukirman, SH, MM, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pelaku usaha melalui kebijakan yang inklusif. Namun, Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan. 

 

"Kami akan terus memfasilitasi pelaku usaha untuk berkembang, namun kepatuhan terhadap pelaporan dan persyaratan perizinan berbasis risiko tetap menjadi prioritas," katanya. 

Ia menambahkan bahwa pelanggaran seperti tidak melaporkan LKPM selama dua periode berturut-turut atau menyampaikan laporan tanpa nilai realisasi investasi selama empat periode akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. 

Suherman Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Polman berharap bimtek ini mampu mendorong pengelolaan investasi yang lebih baik serta meningkatkan daya saing ekonomi Kabupaten Polewali Mandar di tingkat nasional. 

“Kegiatan Bimtek dilaksanakan selama dua hari peserta, 19 Puskesemas yang dipersiapkan menjadi Badan Layanan Layanan Umum Daerah BLUD 2025 dan UMKM, Badan Usaha dan hari kedua Rabu 20 November UMKM, Jasa kontruksi serta sektor pariwisata,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Pendamping Andi Nur Dwi Resky menyebut, kegiatan pendampingan ini terkait LKPM.

 
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah optimis dapat memperkuat sinergi dengan pelaku usaha dan mencapai target realisasi investasi tahun 2024. Data yang dihasilkan dari LKPM juga akan digunakan sebagai acuan dalam pembinaan usaha, khususnya bagi sektor yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan. 

 

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar

Bagikan Informasi Ini: