Bimtek dan Sosialisasi LKPM di Polewali Mandar: Tingkatkan Pemahaman Pelaku Usaha dan PKM
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar menyelenggarakan
Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM) di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa-Rabu (19-20/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan
kapasitas pelaku usaha, Badan Usaha, dan Puskesmas (PKM), Jasa kontruksi,
Penggiat pariwisata terkait pelaporan LKPM secara daring melalui sistem Online
Single Submission (OSS). Kegiatan ini
menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mendukung target realisasi
investasi sekaligus memastikan kepatuhan dalam perizinan berbasis risiko.
Dalam sambutannya, Penjabat
Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, I Nengah Tri Sumadana, menekankan
pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pelaku usaha adalah mitra utama
pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian. Pelaporan LKPM secara online
dan tepat waktu menjadi kewajiban yang juga mendukung pembangunan daerah,"
ujarnya.
Ia juga menyebut berbagai kemudahan
yang diberikan melalui sistem OSS, termasuk pelaporan realisasi investasi yang
lebih praktis dan efisien.
Pentingnya Pelaporan LKPM, dalam
aturan yang berlaku, pelaporan LKPM wajib dilakukan dua kali dalam setahun
untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan empat kali bagi non-UMK. Data dari laporan
ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi, yang
turut menentukan kebijakan ekonomi di tingkat daerah.
Sementara itu, Asisten Perekonomian
dan Pembangunan Polewali Mandar, Sukirman, SH, MM, menegaskan komitmen
pemerintah untuk mendukung pelaku usaha melalui kebijakan yang inklusif. Namun,
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan.
"Kami akan terus memfasilitasi
pelaku usaha untuk berkembang, namun kepatuhan terhadap pelaporan dan
persyaratan perizinan berbasis risiko tetap menjadi prioritas," katanya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran
seperti tidak melaporkan LKPM selama dua periode berturut-turut atau
menyampaikan laporan tanpa nilai realisasi investasi selama empat periode akan
dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin
usaha.
Suherman Kepala Bidang Penanaman
Modal DPMPTSP Polman berharap bimtek ini mampu mendorong pengelolaan investasi
yang lebih baik serta meningkatkan daya saing ekonomi Kabupaten Polewali Mandar
di tingkat nasional.
“Kegiatan Bimtek dilaksanakan selama
dua hari peserta, 19 Puskesemas yang dipersiapkan menjadi Badan Layanan Layanan
Umum Daerah BLUD 2025 dan UMKM, Badan Usaha dan hari kedua Rabu 20 November
UMKM, Jasa kontruksi serta sektor pariwisata,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga
Pendamping Andi Nur Dwi Resky menyebut, kegiatan pendampingan ini terkait LKPM.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah optimis dapat memperkuat sinergi dengan
pelaku usaha dan mencapai target realisasi investasi tahun 2024. Data yang
dihasilkan dari LKPM juga akan digunakan sebagai acuan dalam pembinaan usaha,
khususnya bagi sektor yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan,
kesehatan, dan keselamatan.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar