Pemkab Polman Gelar Rapat Rightsizing Kelembagaan Pemda

30 Apr 2025
Super Admin
Berita
Pemkab Polman Gelar Rapat Rightsizing Kelembagaan Pemda

Warta Kominfo SP Polman - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) menggelar rapat Rightsizing Kelembagaan Pemda, Rabu (30/4/2025), di Ruang Pola Kantor Bupati. Rapat ini bertujuan untuk menata ulang struktur dan kelembagaan Pemda guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik.

Hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Polman, Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten dan seluruh pejabat pimpinan perangkat daerah. Rapat ini membahas tentang penataan ulang struktur organisasi kelembagaan, yang melibatkan STIA LAN sebagai assessor dalam waktu dekat ini.

" Melalui rapat ini, diharapkan dukungan dan kerjasama untuk meningkatkan validasi data, informasi dan dokumen utamanya pada aspek faktor teknis dan terkait langsung dengan urusan pemerintah daerah dan fungsi fungsi pemerintahan, memberikan masukan bukan saja dari aspek penataan perangkat daerah, namun juga susunan organisasi perangkat daerah," kata Pj. Sekda Ahmad Saifuddin.

Di kesempatan yang sama, Plt. Asisten Administrasi Umum I Nengah Tri Sumadana menyampaikan, melalui rapat yang telah dilaksanakan ini, diharapkan Pemda dapat menerapkan kelembagaan perangkat daerah yang menggunakan prinsip Rightsizing kelembagaan, sehingga dapat selaras dengan RPJMD tahun 2025-2030.

" Hari ini, seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan proses validasi terhadap data variabel umum dan variabel teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan dan fungsi fungsi pemerintahan, sebagai dasar untuk menentukan besaran perangkat daerah. saat ini kita sedang mengajukan rancangan perda, perubahan susunan perangkat daerah Pemkab Polman. Sehingga dengan mendukung dan memastikan pembahasan berdasarkan data yang valid, maka kita melakukan kegiatan penajaman data variabel umum dan variabel teknis, fungsi pemerintahan dan fungsi penunjang lainnya. Harapannya, Pemda nanti dapat menerapkan kelembagaan perangkat daerah yang menggunakan prinsip rightsizing Kelembagaan yaitu kelembagaan yang tepat ukuran, tepat fungsi dan tepat proses sehingga bisa selaras dengan RPJMD Pemkab tahun 2025-2030," jelasnya.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar

Bagikan Informasi Ini: