4.263 Tenaga Non ASN di Polewali Mandar Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

25 Aug 2025
Super Admin
Berita
4.263 Tenaga Non ASN di Polewali Mandar Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Polewali Mandar – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengusulkan sebanyak 4.263 tenaga non ASN untuk mendapatkan penetapan kebutuhan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan ini merupakan bagian dari penyelesaian penataan tenaga non ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta tindak lanjut kebijakan pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, melalui surat resmi bernomor B/800.1.2.1/292/BKPP/2025 tanggal 20 Agustus 2025, telah menyampaikan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dengan jumlah 4.263 orang, terdiri dari:

  • Guru: 333 orang
  • Tenaga Kesehatan: 1.075 orang
  • Tenaga Teknis: 2.855 orang

Mengacu Aturan Menpan RB

Pengajuan ini berpedoman pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, ditetapkan prioritas pengusulan PPPK paruh waktu, yaitu:

  1. Non-ASN terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.
  2. Non-ASN tidak terdaftar di database BKN tetapi aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Hasil Verifikasi Data

Dari total 4.619 tenaga non ASN yang berpotensi diusulkan, terdapat 356 orang yang tidak memenuhi syarat karena beberapa alasan, seperti telah meninggal dunia, tidak aktif bekerja secara terus-menerus, atau keterbatasan anggaran.

Apresiasi Bupati dan DPRD

Bupati Samsul Mahmud menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Polewali Mandar terhadap pengabdian tenaga non ASN yang selama ini berkontribusi besar dalam peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, meski dengan keterbatasan kesejahteraan.

β€œIni kesempatan terakhir bagi tenaga non ASN yang mengikuti seleksi pengadaan ASN tahun 2024 untuk terdaftar sebagai ASN dengan status PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Tahapan Selanjutnya

Sesuai jadwal, setelah penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, tahapan akan dilanjutkan dengan pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), hingga penetapan NIP PPPK paruh waktu yang ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2025.

Pemerintah berharap proses pengajuan ini berjalan tertib dan lancar, serta seluruh tenaga non ASN yang diusulkan dapat meningkatkan disiplin, integritas, kompetensi, dan kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Polewali Mandar.

Bagikan Informasi Ini: