4.263 Tenaga Non ASN di Polewali Mandar Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Polewali
Mandar β
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengusulkan sebanyak 4.263 tenaga non
ASN untuk mendapatkan penetapan kebutuhan sebagai Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan ini merupakan bagian
dari penyelesaian penataan tenaga non ASN sebagaimana amanat Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 serta tindak lanjut kebijakan pengadaan ASN tahun
anggaran 2024.
Bupati
Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, melalui surat resmi bernomor B/800.1.2.1/292/BKPP/2025
tanggal 20 Agustus 2025, telah menyampaikan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu
dengan jumlah 4.263 orang, terdiri dari:
- Guru: 333 orang
- Tenaga Kesehatan: 1.075 orang
- Tenaga Teknis: 2.855 orang
Mengacu Aturan Menpan RB
Pengajuan
ini berpedoman pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang
PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025
tertanggal 8 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, ditetapkan prioritas pengusulan PPPK paruh waktu, yaitu:
- Non-ASN terdaftar di
database BKN dan masih aktif bekerja.
- Non-ASN tidak terdaftar di
database BKN tetapi aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara
terus-menerus.
- Lulusan Pendidikan Profesi
Guru (PPG) yang tercatat di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hasil Verifikasi Data
Dari
total 4.619 tenaga non ASN yang berpotensi diusulkan, terdapat 356
orang yang tidak memenuhi syarat karena beberapa alasan, seperti telah
meninggal dunia, tidak aktif bekerja secara terus-menerus, atau keterbatasan
anggaran.
Apresiasi Bupati dan DPRD
Bupati
Samsul Mahmud menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah
Kabupaten bersama DPRD Polewali Mandar terhadap pengabdian tenaga non ASN yang
selama ini berkontribusi besar dalam peningkatan mutu pendidikan, kesehatan,
dan pelayanan publik, meski dengan keterbatasan kesejahteraan.
βIni
kesempatan terakhir bagi tenaga non ASN yang mengikuti seleksi pengadaan ASN
tahun 2024 untuk terdaftar sebagai ASN dengan status PPPK paruh waktu,β
tegasnya.
Tahapan Selanjutnya
Sesuai
jadwal, setelah penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, tahapan akan
dilanjutkan dengan pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian Daftar Riwayat Hidup
(DRH), hingga penetapan NIP PPPK paruh waktu yang ditargetkan selesai paling
lambat 30 September 2025.
Pemerintah
berharap proses pengajuan ini berjalan tertib dan lancar, serta seluruh tenaga
non ASN yang diusulkan dapat meningkatkan disiplin, integritas, kompetensi, dan
kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Polewali Mandar.