DPRD Polman Gelar Paripurna, Bupati Tegaskan Arah Perubahan APBD 2025
Warta Kominfo SP Polewali Mandar – DPRD
Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar rapat paripurna penyampaian dan
penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raneperda) tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,
Rabu, 17 September 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Polman Imam Singkarru, didampingi Wakil Ketua II Amiruddin. Turut hadir Bupati Polman H. Samsul Mahmud, Wakil Bupati Hj. Andi Nursami MP, Sekretaris Daerah Kabupaten Polman Nursaid, S.Sos., M.M., unsur pimpinan fraksi, anggota DPRD, Forkopimda, staf ahli, asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Polman, serta para camat.
Dalam penyampaiannya, Bupati Samsul Mahmud
menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 difokuskan pada penyesuaian target
pendapatan daerah, optimalisasi belanja publik, serta penguatan program
prioritas pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Perubahan
ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus
mendukung peningkatan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan
infrastruktur.
“Berdasarkan Pasal 161 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan
APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi, adanya pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan maupun antar
program, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat,
serta keadaan luar biasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa
perubahan dan pergeseran belanja daerah tersebut akan dituangkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar