Bupati Samsul Mahmud Tinjau Uji Coba Incinerator Ramah Lingkungan di TPST Binuang
Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud melakukan kunjungan ke TPST Binuang Desa Paku dalam rangka menyaksikan uji coba dan operasional Incinerator pemusnah sampah ramah lingkungan, Senin, 10 November 2025 didampingi Sekretaris Daerah Nursaid, S.Sos., M.M., Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Moh. Jumadil Tappawali, Kepala Dinas PUPR Husain Ismail, Kepala Dinas Pendidikan A. A. Rajab dan Camat Binuang A. Saggaf.
Tempat Pemrosesan Akhir selanjutnya disingkat TPA Sampah merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2018. TPA berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2023 berfungsi untuk memproses sampah dan mengembalikan sampah ke media lingkungan dengan menggunakan tiga metode yaitu metode lahan urug terkendali; metode lahan urug saniter; dan/atau teknologi ramah lingkungan.
Saat awal pendirian TPA Binuang berdasarkan dokumen persetujuan lingkungan AMDAL menggunakan metode pengelolaan sampah dengan cara lahan urug saniter (Sanitary Landfill), dan pada tahun 2025 TPA Binuang melalui kebijakan Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia akan menerapkan metode pengelolaan sampah dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan dengan cara daur ulang (mengubah sampah anorganik menjadi bahan baru), pengomposan (mengubah sampah organik menjadi pupuk), dan konversi sampah menjadi energi (melalui insinerator ramah lingkungan).
Saat ini, Bupati Polewali Mandar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang membangun fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berada dalam pengelolaan lembaga teknis UPTD TPA Binuang di Desa Paku, beberapa fasilitas yang akan dilengkapi untuk operasional TPST Binuang antara lain:
1. Mesin Pemilah Sampah yang memisahkan sampah Organik dan Sampah AnOrganik kapasitas 5 Ton Per Jam
2. Sarana dan Prasarana Pembuatan Pupuk Organik dengan sistem Fermentasi
3. Fasilitas pengemasan produk sampah daur ulang
4. Fasilitas pemusnah sampah dengan incinerator ramah lingkungan Kapasitas 20 Ton per Hari
5. Fasiltas pembuatan batako dan paving blok, dan
6. Fasilitas pemeliharaan maggot untuk pakan ternak
Fasiltas teknologi pengolahan yang akan dikeloloa dan dioperasikan dengan sistem industri pengolahan di TPST Binuang nantinya akan menghasilkan produk yang bernilai ekonomi dan akan dikerjasamakan dengan BUMDES atau dengan Lembaga lain yang akan berdampak kepada terciptanya lapangan kerja dengan perkiraan omzet sebesar Rp150.000.000 per bulan.
Dalam pengelolaannya semua sarana dan prasarana pengolahan sampah akan dilengkapi dengan bangunan hanggar sehingga proses pemilahan sampah tidak lagi ditempat terbuka dan akan lebih aman dan manusiawi bagi masyarakat yang bekerja sebagai pemulung.
Perubahan metode pengelolaan sampah dari sistem urug saniter (Sanitary landfill) menjadi sistem pengelolaan sampah menggunakan teknologi pengolahan sampah modern telah dilakukan kajian dan pemeriksaan dokumen lingkungan UPL UKL yang persetujuannya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 017/76/PKPLH/PTSP.A/X/2025 tanggal 27 September 2025, dan UPTD TPA Binuang direncanakan akan beroperasi penuh sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan direncanakan akan diresmikan bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Polewali Mandar pada tanggal 29 Desember 2025.