Guru Sejahtera, Pendidikan Berkualitas: Pemkab Polman Gandeng Kemendikdasmen Gelar Workshop

23 Dec 2025
Super Admin
Berita
Guru Sejahtera, Pendidikan Berkualitas: Pemkab Polman Gandeng Kemendikdasmen Gelar Workshop

Warta Kominfo SP Polman - Wakil Bupati Polewali Mandar Andi Nursami MP membuka secara resmi kegiatan workshop dengan tema "Implementasi Kebijakan Beban Kerja Guru dan Tunjangan Profesi" yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Gabungan Dinas Polewali, Selasa, 16 Desember 2025. Diikuti oleh 450 peserta yang terdiri atas kepala sekolah TK, SD, dan SMP, pengawas satuan pendidikan, serta unsur Dinas Pendidikan se-Kabupaten Polewali Mandar.

Workshop ini menghadirkan narasumber langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memberikan pemaparan terkait kebijakan terbaru, mekanisme beban kerja guru, serta teknis penyaluran tunjangan profesi.

Dalam wawancaranya, Sabiq Sayad, S.Kom, MM selaku Kepala Bidang Pengembangan Mutu Pendidikan, mengungkapkan bahwa inti kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang jelas kepada guru dan kepala sekolah mengenai mekanisme pemberian tunjangan profesi serta regulasi yang berlaku.

“Kami tambahkan tentang Permendiknas No 7 tahun 2025 terkait pengangkatan kepala sekolah. Untuk menjawab dengan jelas kita telah hadirkan narasumber langsung dari pusat. Harapan saya ke depannya dengan kegiatan seperti ini semua pertanyaan kepala sekolah sudah terjawab pada sesi diskusi tadi, tidak menimbulkan lagi isu-isu terkait masalah sertifikasi guru,” ungkapnya.

Salah satu narasumber, Nuroni, S.Pd menuturkan bahwa kegiatan workshop berjalan dengan sangat baik dan diikuti peserta dengan antusiasme tinggi. Ia menyampaikan bahwa secara umum data guru di Polewali Mandar sudah relatif aman.

“Alhamdulillah kegiatan telah berlangsung dengan peserta yang sangat antusias sekali. Adapun terkait guru datanya sudah relatif aman, karena tunjangan profesinya sudah cair pada TW IV, artinya dapodiknya sudah terisi dengan baik dan benar, artinya November sudah terbayarkan, adapun hak mereka di bulan Desember sementara proses, semoga sebelum akhir tahun TW IV sudah bisa cair," tutur Nuroni.

Ia menghimbau kepada para guru agar memperhatikan kehadirannya, dengan kewajiban tatap muka hadir di sekolah 24 jam untuk pemenuhan tunjangan profesi, dengan total kehadiran di sekolah 40 jam per minggu dikurangi jam istirahat menjadi 37,5 jam. Terkait masa jabatan kepala sekolah, menegaskan bahwa tidak ada lagi istilah kepala sekolah abadi. Masa jabatan dibatasi 2 periode atau 8 tahun, dan setelah masa tersebut berakhir, kepala sekolah dapat kembali menjadi guru sesuai bidang studinya.

Pengelolaan tunjangan sertifikasi yang baik akan bermuara pada satu tujuan besar, yaitu peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Guru yang sejahtera, akan lebih fokus dalam menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan bagi generasi masa depan Polewali Mandar.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar

Bagikan Informasi Ini: