Guru Sejahtera, Pendidikan Berkualitas: Pemkab Polman Gandeng Kemendikdasmen Gelar Workshop
Warta Kominfo SP Polman - Wakil Bupati Polewali Mandar
Andi Nursami MP membuka secara resmi kegiatan workshop dengan tema
"Implementasi Kebijakan Beban Kerja Guru dan Tunjangan Profesi" yang
diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar bekerja
sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Kegiatan
tersebut berlangsung di Gedung Gabungan Dinas Polewali, Selasa, 16 Desember
2025. Diikuti oleh 450 peserta
yang terdiri atas kepala sekolah TK, SD, dan SMP, pengawas satuan pendidikan,
serta unsur Dinas Pendidikan se-Kabupaten Polewali Mandar.
Workshop ini menghadirkan narasumber langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memberikan pemaparan terkait
kebijakan terbaru, mekanisme beban kerja guru, serta teknis penyaluran
tunjangan profesi.
Dalam wawancaranya, Sabiq Sayad, S.Kom, MM selaku
Kepala Bidang Pengembangan Mutu Pendidikan, mengungkapkan bahwa inti kegiatan
ini adalah memberikan pemahaman yang jelas kepada guru dan kepala sekolah
mengenai mekanisme pemberian tunjangan profesi serta regulasi yang berlaku.
“Kami tambahkan tentang Permendiknas No 7 tahun 2025
terkait pengangkatan kepala sekolah. Untuk menjawab dengan jelas kita telah
hadirkan narasumber langsung dari pusat. Harapan saya ke depannya dengan
kegiatan seperti ini semua pertanyaan kepala sekolah sudah terjawab pada sesi
diskusi tadi, tidak menimbulkan lagi isu-isu terkait masalah sertifikasi guru,” ungkapnya.
Salah satu narasumber, Nuroni, S.Pd menuturkan bahwa
kegiatan workshop berjalan dengan sangat baik dan diikuti peserta dengan
antusiasme tinggi. Ia menyampaikan bahwa secara umum data guru di Polewali
Mandar sudah relatif aman.
“Alhamdulillah kegiatan telah berlangsung dengan
peserta yang sangat antusias sekali. Adapun terkait guru datanya sudah relatif
aman, karena tunjangan profesinya sudah cair pada TW IV, artinya dapodiknya
sudah terisi dengan baik dan benar, artinya November sudah terbayarkan, adapun
hak mereka di bulan Desember sementara proses, semoga sebelum akhir tahun TW IV
sudah bisa cair," tutur Nuroni.
Ia menghimbau kepada para guru agar memperhatikan
kehadirannya, dengan kewajiban tatap muka hadir di sekolah 24 jam untuk pemenuhan
tunjangan profesi, dengan total kehadiran di sekolah 40 jam per minggu dikurangi
jam istirahat menjadi 37,5 jam. Terkait masa jabatan kepala sekolah, menegaskan bahwa tidak ada lagi istilah kepala sekolah abadi. Masa jabatan dibatasi 2 periode atau 8 tahun, dan
setelah masa tersebut berakhir, kepala sekolah dapat kembali menjadi guru
sesuai bidang studinya.
Pengelolaan tunjangan sertifikasi yang baik akan
bermuara pada satu tujuan besar, yaitu peningkatan kualitas pembelajaran di
sekolah. Guru yang sejahtera, akan lebih fokus dalam menjalankan peran
strategisnya sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan bagi generasi masa depan
Polewali Mandar.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar