Rekonsiliasi PAD Polman, Evaluasi Pajak dan Retribusi Awal 2026
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menggelar kegiatan rekonsiliasi dan evaluasi pajak serta retribusi daerah periode Januari - Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026 di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar. Rekonsiliasi dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara setoran wajib pajak dan retribusi dengan data pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan serta merumuskan strategi dalam mencapai target penerimaan pajak dan retribusi daerah. Langkah ini sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Paparan terkait target dan realisasi pajak serta retribusi daerah hingga 28 Februari 2026 disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, I Nengah Tri Sumadana, AP., M.Si.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid, S.Sos, MM menyampaikan bahwa rapat rekonsiliasi dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting dilakukan mengingat dana transfer dari pusat mulai berkurang. Dirinya menegaskan bahwa PAD akan sangat menentukan keberlangsungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar.
“Kami melakukan rapat rekonsiliasi dan evaluasi pendapatan asli daerah. Kita tahu kan Pendapatan dana transfer mulai kurang, mau tidak mau PAD yang akan sangat menentukan pelaksanaan pemerintah dan pembangunan Kabupaten Polewali Mandar. Kami sudah rekonsiliasi dengan pimpinan OPD yang Pengelola PAD. Kami mencoba meminta paparan bagi dinas yang realisasinya masih kurang, untuk identifikasi permasalahan untuk ditemukan solusi, untuk perbaikan selanjutnya, harapan kami,” terangnya.
Komponen PAD yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi pajak daerah seperti pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), PBB-P2, BPHTB, PBJT makanan dan minuman, PBJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, opsen PKB dan opsen BBNKB. Selain itu, dibahas pula penerimaan dari retribusi daerah yang terdiri dari retribusi jasa umum seperti pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan atau kebersihan, pelayanan pasar, retribusi jasa usaha, hingga retribusi perizinan tertentu. Sumber PAD lainnya juga berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa dividen atas penyertaan modal pada BUMD maupun lembaga keuangan serta dividen dari penyertaan modal pada BUMN, serta komponen lain-lain PAD yang sah.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar