Indeks berita

Pusat informasi terbaru seputar kegiatan dan layanan di lingkungan pemerintah.

News
Berita
23 Aug 2024
Oleh Adnan S Syah, SKM

Menginformasikan Tata Cara Penggunaan Aplikas JKN kepada Masyarakat

Menginformasikan Tata Cara Pengajuan Aplikas JKN kepada Masyarakat

News
Berita
23 Aug 2024
Oleh Admin Dinas Pendidikan

Pendampingan Perencanaan SPM Pendidikan 2025 oleh BPMP Sulawesi Barat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polewali Mandar

Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pendidikan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan program Pendampingan Perencanaan Pemerintah Daerah terkait SPM Pendidikan untuk tahun 2025.Kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh BPMP Sulawesi Barat ini dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polewali Mandar pada Kamis, 22 Agustus 2024, bertempat di Ruang Sub Bagian Perencanaan. Tim dari BPMP Sulawesi Barat, yang dipimpin oleh Ibu Upik Nur Isdah, bersama tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polewali Mandar, termasuk Bang Mihram dan Pak Hamsah, membahas progress dan perencanaan terkait SPM Pendidikan untuk tahun 2025.Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga mutu pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat dapat terus meningkat.#SPMPendidikan #PeningkatanMutuPendidikan #BPMP #PolewaliMandar #SulawesiBarat #PerencanaanPendidikan2025

News
Berita
23 Aug 2024
Oleh Hernita Allo Layuk, ST

Pelatihan Kewirausahaan Bagi SiswaSiswi MAN 1 Polewali Kamis, 22 Agustus 2024

Kepala Bidang Koperasi, Dra. Marjani, menyampaikan materi Pada Pelatihan Kewirausahaan Bagi Siswa/Siswi MAN 1 Polewali di Aula MAN 1 Polewali, Lampa Kec. Mapilli. Kamis, 22 Agustus 2024.

News
Berita
23 Aug 2024
Oleh Hernita Allo Layuk, ST

Workshop Implementasi Jumat, 23 Agustus 2024

Kepala Bidang Koperasi, Dra. Marjani, menyampaikan Materi Pada Workshop Implementasi Penguatan Kewirausahaan di SMKS YPP Wonomulyo. Jumat, 23 Agustus 2024.

News
Berita
22 Aug 2024
Oleh Hernita Allo Layuk, ST

Focus Group Discussion (FGD) Kamis, 22 Agustus 2024

Kasubag Umum dan Kepegawaian Disperindagkop dan UKM Kab. Polewali Mandar, Muhammad Ilham, S.Kom.M.M, menghadiri undangan rapat Focus Group Discussion (FGD) Reviu Standar Pelayanan bersama stakeholder oleh Badan Pusat Statistik Kab. Polman. Kamis, 22 Agustus 2024

News
Berita
22 Aug 2024
Oleh Ryan Hidayat

RAPAT BANGGAR BERSAMA TAPD DAN OPD UNTUK PEMBAHASAN DAN FINALISASI RKA-OPD PERUBAHAN T.A 2024

Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim TAPD dan OPD dalam rangka Pembahasan serta Finalisasi RKA-OPD Perubahan Tahun Anggaran 2024. (Rabu, 21 Agustus 2024)

News
Berita
22 Aug 2024
Oleh Adnan S Syah, SKM

CARA MUDAH AMBIL ANTRIAN ONLINE DI MOBILE JKN

Berikut ini adalah cara dan langkah-langkah yang bisa Anda terapkan untuk mendaftar online antrian BPJS di puskesmas, tanpa harus datang ke puskesmas terlebih dahulu:1. *Unduh dan Registrasi Aplikasi JKN Mobile*:    - Untuk menikmati fitur pendaftaran online antrian BPJS Kesehatan, Anda harus mengunduh dan melakukan registrasi melalui aplikasi JKN Mobile terlebih dahulu. Aplikasi ini tersedia di Playstore untuk Android dan Apple Store untuk iOS.   - Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih menu "Registrasi." Isi setiap kolom dengan data diri Anda.   - Pastikan email yang digunakan untuk pendaftaran masih aktif, karena nomor verifikasi akan dikirimkan melalui email.2. *Verifikasi dan Login*:   - Cek email Anda untuk mendapatkan nomor verifikasi, kemudian masukkan nomor tersebut pada kolom yang tersedia di aplikasi.   - Setelah berhasil, Anda akan diminta untuk mengisi nomor kartu BPJS Kesehatan dan membuat kata sandi yang digunakan untuk login ke aplikasi JKN Mobile.3. *Mengambil Nomor Antrian Online*:   - Setelah aplikasi JKN Mobile terinstal dan Anda berhasil login, pilih menu "Pendaftaran Pelayanan."   - Pilih puskesmas yang akan dituju, dan masukkan keluhan penyakit yang Anda alami.4. *Nomor Antrian dan Proses di Puskesmas*:   - Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor antrian dan informasi sisa antrian di puskesmas secara cepat, tanpa perlu antri di lokasi.   - Peserta kemudian menunggu panggilan pendaftaran di puskesmas.   - Setelah dipanggil, serahkan berkas pasien untuk proses verifikasi.   - Pasien yang berkasnya telah memenuhi syarat akan diperiksa oleh dokter yang dituju sesuai dengan surat rujukan.

News
Berita
22 Aug 2024
Oleh Adnan S Syah, SKM

Cegah Risiko Penyakit Kronis, BPJS Kesehatan Ajak Peserta JKN Lakukan Skrining Kesehatan

BPJS Kesehatan terus mengintensifkan program promotif preventif melalui perluasan akses skrining kesehatan. Hal ini penting dilakukan, selain mencegah risiko atau perburukan suatu penyakit diharapkan juga pelayanan primer yang diberikan oleh FKTP dapat dilakukan secara tuntas kepada peserta.Skrining riwayat kesehatan ini dilakukan peserta melalui pengisian atas pertanyaan tentang riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga dan pola konsumsi makanan. Bagi peserta yang sudah mengunduh Aplikasi Mobile JKN akan muncul notifikasi pengisian skrining atau peserta dapat proaktif, langsung memilih fitur Skrining Riwayat Kesehatan. Bagi peserta yang menggunakan layanan Chat Asisstant BPJS Kesehatan CHIKA di Whatsapp, Telegram dan Facebook Messenger pada nomor 08118750400, peserta bisa mengisi pada pilihan fitur Skrining Riwayat Kesehatan.Dengan skrining riwayat kesehatan, FKTP juga dapat melakukan profiling penyakit peserta terdaftarnya sehingga dapat membantu dalam melakukan tata laksana penyakit sedini mungkin kepada peserta. Hal ini sesuai dengan peran FKTP sebagai gatekeeper dan care coordinator dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi peserta.Skrining riwayat kesehatan ini dilakukan agar Peserta JKN dapat mengetahui potensi risiko penyakit kronis, meliputi Diabetes Mellitus, Hipertensi, Ginjal Kronik dan Jantung Koroner, sedini mungkin sehingga dapat dicegah agar tidak terjadi penyakit.

News
Berita
22 Aug 2024
Oleh Mala.Fajrin

Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci