Indeks berita
Pusat informasi terbaru seputar kegiatan dan layanan di lingkungan pemerintah.
Bimbingan Teknis Arah Kebijakan Penyusunan APBD Tahun 2025 20 Mei 2024
Apel Pagi Pegawai Tunjukan Kedisiplinan. 22 Mei 2924
LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA WAISAK TAHUN 2024
SMAN 1 WONOMULYO MELAKSANAKAN KEGIATAN STUDI LAPANGAN KE KANTOR DPRD POLEWALI MANDAR
Dalam upaya mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, SMAN 1 Wonomulyo mengadakan kegiatan studi lapangan ke kantor DPRD Kabupaten Polewali Mandar pada hari senin, tanggal 20 Mei 2024. Kegiatan ini melibatkan sekitar 385 siswa-siswi kelas XI dengan tujuan meningkatkan wawasan peserta didik mengenai mekanisme demokrasi dan peran lembaga legislatif dalam pemerintahan melalui Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema “Suara Demokrasi”.Dalam kegiatan tersebut, para peserta didik mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, melihat secara langsung proses rapat paripurna, dan memahami fungsi serta tanggung jawab dari DPRD.
Tera Ulang Timbangan Jembatan Paku 20 mei 2024
undangan Focus Group Discussion ( FGD ) selasa, 21 Mei 2024
Pemantauan harga bahan pokok. selasa, 21 Mei 2024
Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah
Polewali, Warta Dinas Perindagkop dan UKM Polman - Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Muhammad Ilham, S.Kom., M.M mengahadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah "Griya Abhipraya" Bapas Kelas II Polewali yang dilaksanakan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Sulawesi Barat Bapas Kelas II Polewali, di Hotel Ratih, pada hari selasa 21 Mei 2024.Adapun hasil pembahasan dalam kegiatan tersebut, yaitu : - Pembahasan pembentukan Rumah Singgah "GRIYA ABHIPRAYA" Wilayah Sulawesi Barat oleh Kemenkumham Bapas Kelas II Polewali bersama Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.- Griya Abhipraya sebagai wadah kegiatan pemberdayaan klien pemasyarakatan dan peningkatan kualitas pelanggar hukum agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.- Sebagai tempat penampungan sementara, rujukan pidana alternatif, melakukan mediasi, konseling, pembinaan, dan pembimbingan bagi Tahanan, Anak dan Warga Binaan.