Indeks berita

Pusat informasi terbaru seputar kegiatan dan layanan di lingkungan pemerintah.

News
Berita
17 Jan 2023
Oleh ZAINUDDIN

Pembahasan PERTEK Pemenuhan Baku Mutu Air Limba dan RINTEK TPS LB3 Rumah sakit Mifta

News
Berita
16 Jan 2023
Oleh ADMIN KEC POLEWALI

Memantau Penempatan Pelaku UMKM

Camat Polewali bersama Staf Trantib Kecamatan Polewali memantau pengaturan penempatan dan pembuatan tempat untuk para pelaku UMKM di Sebelah Timur Lapangan Pacuan Kuda pada hari Jumat, 13 Januari 2023

News
Berita
16 Jan 2023
Oleh Yuyun elvandari putri

PENGUNGUMAN PASCA SANGGAH HASIL SELEKSI AKHIR CALON PPPK TENAGA KESEHATAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2022

Berdasarkan surat dari Plt, Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor : 399.1/ R- KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal : Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Surat Pengumuman ini merupakan perubahan dari Surat Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon PPPK Kesehatan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022 dengan Nomor : B-2181/BKPP/12/2022, tanggal 31 Desember 2022, berdasarkan sanggah nilai yang masuk melalui aplikasi SSCASN dan diterima oleh Panitia Instansi melalui jawab sanggah pada tanggal 4 Januari 2023 diportal sscasn.bkn.go.id2. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada poin 1 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil seleksi kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional sesuai lampiran pengumuman ini.3. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah :a. “P” : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batasb. “L” : Peserta Lulusc. “L-2” : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbedad. “TL” : Peserta Tidak Luluse. “TMS” : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi.f. “TH” : Peserta Tidak Hadirg. “A” : Pelamar yang menyandang Disabilitas dan Lulus Seleksi Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilaih. “B” : Pelamar yang melamar pada fasilitas Kesehatan yang lokasinya terpencil atau sangat terpencil mendapatkan 35% tambahan nilaii. “C” : Pelamar yang berusia 35 tahun dan bekerja secara terus-menerus selama 3 tahun pada unit Fasilitas Kesehatan yang dilamar mendapatkan poin 25% tambahan nilai.j. “D” : Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini mendapatkan 15% tambahan nilaik. “E” : Pelamar yang sedang dan/atau telah menjalankan pengabdian layanan kesehatan masyarakat mendapatkan 5% tambahan nilail. “APS” : Peserta yang mengajukan pengunduran diri4. Peserta yang dinyatakan lulus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun peserta di sscasn.bkn.go.id5. Adapun jenis berkas yang wajib di unggah oleh peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas yaitu :a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah;b. Asli Ijazah dan transkrip nilai (bukan legalisir);c. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000, yang berisi tentang :1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau anggota TNI/POLRI;4) Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.d. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;e. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali Mandarf. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali Mandar.6. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK;7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi berupa :a. Tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode berikutnya; danb. Yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar denda sebagai pengganti biaya pelaksanaan seleksi PPPK yang telah dilaksanakanc. Penetapan besaran denda sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas melalui Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar, setelah menerima rekomendasi dari Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022.8. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;9. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab pelamar;10. Keputusan Panitia Seleksi bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat.>>>>lihat pengunguman DOWNLOAD disini<<<<

News
Berita
13 Jan 2023
Oleh M JAIMUDDIN

Devile PKK kecamatan Balanipa

Devile PKK kecamatan Balanipa dalam acara "Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-50 Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Polewali Mandar di hadiri Peserta dari Kecamatan Balanipa Kurang lebih 100 orang  dalam lomba Devile PKK Kecamatan Balanipa ini mendapat Juara 3 Se Kecamatan.

News
Berita
13 Jan 2023
Oleh M JAIMUDDIN

Jalan Santai Dan Senam Sehat Kecamatan Balanipa

Jalan Santai dan senam Sehat Kec.balanipa dalam rangka ulang tahun Polewali Mandar yg ke 63 tahun.  kurang lebih 1500 orang peserta jalan santai hadir juga seorang balita yang kembar tiga. dari desa Pallis atas nama ABD RAHMAN HAMHAS, ABD RASYID HAMHAS ,dan ABD RAHIM HAMHAS, Bapak Camat Balanipa Muhammad Sukri SH langsung memberikan baju pada tiga anak tersebutterimah kasih kepada semua yang telah ikut jalan santai dan senam.. semoga kita semua sehat..

News
Berita
13 Jan 2023
Oleh Yuyun elvandari putri

PENGUNGUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2022

Berdasarkan surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 19 Desember 2022 Hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, maka dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut : 1. Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana terlampir.2. Seluruh Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) diwajibkan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Asissted Test (CAT). 3. Kartu Peserta Ujian dicetak oleh pelamar dengan menggunakan akun masing-masing pelamar yang dipakai pada saat pendaftaran melalui link https://sscasn.bkn.go.id 4. Kartu Peserta Ujian ditandatangani oleh Panitia Pelaksana pada saat pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi dimasing-masing titik lokasi ujian. 5. Tempat dan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 akan diumumkan lebih lanjut setelah mendapat jadwal dari Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara.6. Masa Sanggah :      a. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 16 s/d 18 Januari 2023;     b. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;      c. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;      d. Masa sanggah bukan wadah untuk memperbaiki kesalahan upload dokumen pelamar pada saat pendaftaran;      e. Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing pelamar yang dipakai pada saat pendaftaran melalui link https://sscasn.bkn.go.id;      f. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi;dan       g. Pengumuman pasca sanggah oleh Panitia Seleksi Instansi pada tanggal 26 - 28 Januari 2023. 7. Apabila panitia seleksi instansi mendapati pelamar yang tidak memenuhi persyaratan pada saat melakukan registrasi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis di masing-masing titik lokasi ujian, maka pelamar tersebut dinyatakan gugur dan pelamar tidak diikutkan dalam Seleksi Kompetensi.     8. Pengumuman ini bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat. 9. Untuk informasi terkait dengan pelaksanaan seleksi ASN di Lingkungan Pemerintah Polewali Mandar Melalui :    a. website : bkpp.polmankab.go.id    b. email : bkpppolewalimandar@gmail.com     c. facebook : BKPP Kabupaten Polewali Mandar     d. whatsApp : 081343480398  UNTUK MELIHAT PENGUNGUMAN >>> DOWNLOAD DISINI <<<

News
Berita
12 Jan 2023
Oleh Nurdin

Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Penyelenggaraan Air Minum dan Sanitasi Tahun 2022

Kamis, 12 Januari 2022 di Aula Cafe Batistuta dilaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Penyelenggaraan Air Minum dan Sanitasi Tahun 2022. Pertemuan ini melibatkan unsur dari Balitbangren, Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan. Rapat koordinasi dimulai dari pembukaan dan pengantar oleh Jamaluddin, S.Sos (Kabid IPWIL Balitbangren, dilanjutkan dengan paparan oleh Abdul Latif, SKM.,M.Si (Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan dan paparan oleh Ir. Baharuddin, ST.,M.Si.,IPM (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR). Materi utama yang menjadi pembahasan rapat adalah menghitung capaian kinerja penyelenggaraan air minum dan sanitasi layak di Kabupaten Polewali Mandar selama tahun 2022. Dimana pada Tahun 2022 tersebut dilaksanakan pembangunan Sarana Air Minum melalui Dana DAK, Program Hibah Air Minum (HAM), dan Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang menyasar di 13 Kecamtan, 36 desa/kelurahan dengan total pemanfaat sebanyak 3.217 RT dan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang menyasar di 4 kecamatan, 5 desa/kelurahan dengan total penerima pemanfaat 141 RT. Dalam pelaksanaan rapat M. Albar, S.AP (Fungsional Perencana Ahli Muda Balitbangren) mempasilitasi diskusi dalam rangka menghitung capaian air minum dan sanitasi layak dengan menghasilkan perhitungan atau capaian air minum dan sanitasi layak Polewali Mandar untuk tahun 2022, sebagai berikut: 1.         Capaian untuk sanitasi layak sebesar 94,07 persen; dan 2.       Capaian untuk air minum layak, belum didapatkan hasil perhitungan karena bahan data dari Kecamatan Tinambung belum lengkap sehingga akan dilakukan pertemuan kembali untuk melakukan perhitungan capaian pada hari Jumat tanggal 13 Januari bertempat di Ruang Rapat Bidang IPWIL Balitbangren.

News
Berita
12 Jan 2023
Oleh Hernita Allo Layuk, ST

APEL PAGI

Apel pagi Disperindagkop Ukm Polewali Mandar, Kamis 12 januari 2023.

News
Berita
11 Jan 2023
Oleh Hernita Allo Layuk, ST

KEGIATAN RAT KOPERASI

Rabu 11 Januari 2023 Disperindagkop Ukm Polewali Mandar yang di wakili oleh Kabid Koperasi dan UKM (Basri, SE.M.Adm.Pemb.) bersama staf mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun buku 2022 yang di rangkaikan dengan pembubaran serta pemilihan pengurus dan pengawas KPRI TUT WURI HANDAYANI SMA NEGERI 1 WONOMULYO periode 2023 - 2024