RAZIA GABUNGAN MENJELANG BULAN PUASA
Satpol PP Polewali mandar Melaksanakan Razia Pekat ( Penyakit Masyarakat ) menyambut bulan suci ramadhan 1443 H. di wilayah Polewali Mandar, Razia Gabungan ini Di Pimpin Langsung Oleh ABDUL JALAL, SH, MM Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Polewali Mandar Di dampingi MUHAMMAD WAIZ HUSAIN Kabid Trantib, M. YASIN, S.Sos Kabid Perundang-undangan, TANAWALI, S.IP, M.Si Kabid SDA Dan ISNAENI, S.Sos Kasi Kerjasama, Rahmat, S.Sos Kasi.Operasional Satpolpp.Razia Pekat (Penyakit Masyarakat) Ini Sesuai Informasi Dari Tim Lidik Satpolpp Polman Dari 2 Lokasi Yaitu Kecamatan Polewali dan Wonomulyo.Dalam Pelaksanaan Kegiatan Ini Melibatkan Petugas Gabungan dari TNI, POLRI, Dan BNN Di antaranya TNI 2 Personil, POLRI 2 Personil, BNN 1 Personil, PPNS 4 Satpolpp Personil, Lidik Satpolpp 6 Personil, Anggota Satpolpp 25 Personil Dan Dibentuk Menjadi 2 (Dua) Tim, Untuk Tim wilayah Kecamatan Wonomulyo Dan Wilayah Kecamatan Polewali.Tim Wilayah Wonomulyo Melakukan Penyisiran Pukul 22:15 WITA Sedangkan Tim Wilayah Polewali Pukul 22:25 WITA, Dalam Razia Pekat Ini Tim Wilayah Polewali Berhasil Ditemukan 59 botol miras dari berbagai jenis seperti, Bir bintang Sebanyak 12 Botol, Bir anker 9 Botol, Topi miring 9 Botol, Topi Roja 8 Botol, Whisky drum 2 Botol, Bir kaleng 1, Soju 7 Botol, Anggur merah 8 Botol, Kawa Kawa 4 Botol. Sedangkan Tim Wilayah Wonomulyo Berhasil Ditemukan 17 Botol Miras Yaitu Bir Bintang 1 Botol, Anggur merah 6 Botol, Anggur Koleson 4 Botol, dan 6 Botol Topi Raja.Selanjutnya pada pukul 00:30 WITA tim melanjutkan Razia kos kosan,Kel. Madatte Kec.Polewali Berhasil Menjaring Pasangan muda mudi yg bukan suami istri sedang berduaan dalam kamar. selanjutnya Tim membawa pasangan tersebut kekantor Satpol PP untuk diproses. Total jumlah yg terjaring operasi sebanyak 6 pasangan Dan Telah dikenakan Sanksi Administratif sebagai Teguran Tertulis Dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpolpp Jum'at 1 April 2022.Semua yang terjaring razia Ini diduga melanggar Perda Kabupaten Palewali Mandar Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum Dan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol.Sementara para tersangka Pemilik Minum Beralkohol akan diproses Lebih Lanjut Sesuai Aturan Yang Berlaku.#Info Publik Satpolpp Polman