05 Dec 2025
Oleh Ryan Hidayat
DPRD POLMAN GELAR RDP BAHAS IZIN OPERASIONAL GENSET SPBU DAN PERBANKAN
POLMAN, DPRD — Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 4 Desember 2025 di Ruang Aspirasi DPRD sebagai tindak lanjut aspirasi Badko HMI Sulawesi Barat terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan publik, khususnya mengenai perizinan operasional genset pada SPBU dan lembaga perbankan di wilayah Polman.Rapat dimulai pukul 10.00 Wita dan dipimpin oleh Amir, serta dihadiri anggota Komisi II & III: Tanda dan Hendrik. Hadir pula perwakilan Asisten II Setda, Dinas PTSP, DLHK, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan SDA, pihak perbankan, Pertamina, pengelola SPBU, serta perwakilan Badko HMI Sulawesi Barat.Korlap HMI, Muh Arif, kembali menegaskan bahwa persoalan utama sejak RDP pertama adalah dugaan tidak adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada genset yang digunakan SPBU dan perbankan. Ia menyebut SLO merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagalistrikan sebagai standar keselamatan instalasi listrik.“Tidak masuk akal jika pengelola unit di daerah tidak mengetahui atau tidak memiliki salinan izin operasional genset. Jika tidak ada kepastian, DPRD harus mengambil langkah tegas,” tegasnya.Pimpinan Cabang Bank Sulselbar, Muthmainnah, menyampaikan bahwa seluruh perizinan genset berada dalam kewenangan kantor pusat dan pihaknya belum menyiapkan dokumen karena tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut dibutuhkan dalam RDP.Pimpinan Cabang BRI, Qodrat Rahman, memastikan seluruh dokumen perizinan BRI diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan selalu diperbarui.Direktur SPBU, Suharto, menjelaskan bahwa fasilitas SPBU telah memenuhi standar operasional, namun dokumen izin perlu disesuaikan kembali dengan regulasi daerah. SPBU Campalagian, diwakili Ade Dholvi, menambahkan bahwa perizinan genset mereka masih dalam tahap konsultasi.Perwakilan Dinas PTSP, Fahrani, mengingatkan bahwa seluruh perizinan usaha kini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, bukan PP 23. Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan usaha wajib masuk dalam kode KBLI melalui OSS yang dapat diakses oleh siapa saja.Sementara itu Bagian Hukum Setda menjelaskan bahwa izin operasional instalasi listrik memang menjadi kewenangan daerah. Namun belum adanya Peraturan Daerah khusus ketenagalistrikan menyebabkan kekosongan hukum dalam pelaksanaannya. Karena itu DPRD dinilai perlu mendorong penyusunan regulasi agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.Ketua rapat, Amir, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap harus mengetahui status perizinan seluruh SPBU dan perbankan yang beroperasi di Polman. Ia menilai PTSP tidak dapat melepaskan tanggung jawab dalam hal pengawasan perizinan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Arifin Yambas, menambahkan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah menyusun Perda terkait ketenagalistrikan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengawasan.